Pengaduan terhadap Dugaan Gratifikasi dan Pungutan Liar dalam Layanan Pendidikan di Sekolah
SMA Negeri 1 Sidoharjo menyediakan sistem dan sarana pengaduan bagi warga sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar dalam layanan pendidikan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal elektronik, seperti website, email, WhatsApp, dan media sosial resmi sekolah, maupun secara langsung melalui kotak pengaduan, formulir tertulis, serta petugas pengelola pengaduan. Penyediaan sarana ini merupakan bentuk komitmen sekolah dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang jujur, transparan, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Mari bersama mewujudkan layanan pendidikan yang bersih dari gratifikasi dan pungutan liar demi terciptanya lingkungan sekolah yang berintegritas.

